Nasional

Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan dituduh terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini umum yang mengatakan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.

Mahfud menjelaskan, di tindakan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk segera ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang dimaksud perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.

“Di di hukum korupsi itu tak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang tersebut diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara bukan wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di dalam Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Unsur kedua yang mana harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang sudah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat memproduksi kerugian negara.

“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang tersebut telah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara menghadapi itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya telah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.

Kendati menilai penetapan terdakwa Tom Lembong sudah pernah sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini umum yang dimaksud menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang dimaksud identik dilaksanakan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan dalam pascaera Tom Lembong dijalankan lebih lanjut besar.

“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di sini (terbaru), kenapa mulai dari yang mana jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi sebab politik. Tentu itu analisis yang digunakan wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button
gates of olympus dan efek visual yang mendukung tema dewa yunani mbggates of olympus mengenal elemen mitologi dalam konsep permainannya mbgadmin mimin bongkar strategi juara mahjong ways di bosggcara slot online terukur berbasis kontrol lebih konsistenmahjong ways membahas simbol yang sering muncul dalam runtuhan mbgthai river wonders mengenal pasar terapung tr3admin mimin menganalisis fitur mahjong ways 2 untuk memahami alur permainanartikel adaptif mbg membahas freespin liar lucky neko dan petirgates of olympus dan pergeseran tren pemain game di platform digital mbggates of olympus hadirkan bonus storm 192 mode dengan multiplier tinggipenelitian matematis adaptif fokus kajian mengupas fenomena transformasi dinamislucky neko dan detail grafis yang mendukung tema jepang mbgeksplorasi mbg mengamati gates of olympus secara komprehensifartikel argumentatif mbg membahas freespin the dog house bercahayaarsitektur teknologi memberikan ruang fleksibel baru bagi mahjong ways 2gates of olympus hadirkan bonus petir zeus spesial dengan multiplier menarikanalisis rupiahgg mengenai perkembangan teknologi finansial terbarubongkar kebiasaan gacor starlight princess melalui riset mbgspaceman panduan fitur multiplayer dan chat realtime sp5langkah nyata penghijauan kota dalam fokus rupiahggadmin mimin buka rahasia menang mahjong ways tiap hari di bosggcandy blitz menganalisis anak krakatau melalui data pengamatan yang terukuranalisis kreatif mbg mengupas petir dan freespin wild bounty showdownpengamatan komunitas seputar fitur petir dan gates of olympus mbg