8.500 Rekening Terkait Judi Online Diminta Diblokir Sepanjang 2024

JAKARTA – Pada sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memohonkan perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 tabungan yang dimaksud terindikasi terlibat di aktivitas judi online (Judol) . Pelaksana Pekerjaan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, kemudian Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, OJK terus meningkatkan kekuatan kerja identik dengan pihak perbankan guna meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang tersebut meresahkan masyarakat.
Menurutnya langkah yang disebutkan merupakan bagian dari komitmen OJK untuk membantu pemberantasan judi online di tempat Indonesia.
“Dalam rangka pemberantasan judi online yang dimaksud berdampak luas pada perekonomian serta sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” kata Ismail di keterangannya dikutip, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Ismail menambahkan sebagai anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Secara Virtual yang dimaksud dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, OJK juga menginstruksikan pelaku perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) lalu melaporkan operasi keuangan mencurigakan untuk Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
EDD merupakan tindakan lanjutan untuk menegaskan klien atau calon pengguna bukan terlibat di aktivitas berisiko tinggi, termasuk perjudian daring.
Selain itu, OJK telah lama memperkenalkan sistem pemantauan yang dimaksud tambahan ketat melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Aturan ini bertujuan untuk menguatkan akurasi data keuangan yang dikumpulkan dari pelaku perbankan.
“Laporan yang mana benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih tinggi cepat semua kemungkinan masalah, juga melakukan langkah korektif segera serta efektif,” ucapnya.
Ismail menyebutkan OJK menggalakkan perbankan untuk meningkatkan kapasitas teknologi guna mendeteksi pola proses mencurigakan secara lebih banyak cepat. Teknologi ini juga memungkinkan pengawasan dijalankan secara real-time, sehingga jaringan judi online dapat diidentifikasi lalu ditindak secara efektif.
“Kemajuan teknologi perbankan harus dimanfaatkan untuk menyokong sistem pengawasan yang tambahan canggih,” ujarnya.
Tak cuma itu, OJK juga menyerukan pentingnya peran terlibat warga di memperkuat pemberantasan judi online. “Masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus yang tersebut diadakan oleh pelaku, termasuk pemakaian akun pinjaman untuk aktivitas ilegal,” ungkapnya.






