Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Penerapan Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dijalankan secara arif kemudian bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan partisipasi lapangan usaha kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. pemerintahan diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang tersebut dapat dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang digunakan win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan bidang sawit adalah acuan peta yang dimaksud dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang benar harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Mingguan (9/3/2025).
Menurut Yanto, vegetasi sawit telah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah ada mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang digunakan belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya kelompok ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang tersebut sudah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting pada menetapkan status legal kemudian legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dijalankan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang dimaksud terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tidaklah boleh dijalankan secara sepihak seperti yang mana dijalankan pada waktu ini, sehingga terkesan tiada mendapat legitimasi dari pihak lain serta atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan ( KLHK ) menyampaikan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih tinggi kurang 3,3 jt hektare lahan berada di tempat pada kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat akibat lahan sawit yang masuk kawasan hutan terpencar di area berbagai wilayah di area Tanah Air.
Konsultasi dengan penduduk juga pemangku kepentingan wajib dijalankan untuk menjamin transparansi kemudian menghindari konflik sosial. Warga setempat dan juga pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas dan juga konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan yang mencakup batas-batas kawasan hutan kemudian fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang tersebut secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tidaklah diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang tersebut kurang baik. Hanya saja, regulasi yang digunakan ada dalam pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus dikarenakan telah berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan secara tiba-tiba muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini dalam Perpres ini tiada perlu disebutkan hukumannya. Karena telah terang benderang tertuang pada UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya lebih banyak tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang benar arif juga bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






