Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela regu nasional suatu negara merupakan serangkaian yang mana miliki regulasi ketat. FIFA telah dilakukan menetapkan beberapa orang aturan agar langkah-langkah ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA kemudian hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur prasyarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang tersebut ingin membela kelompok nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di wilayah negara tersebut.
-
Memiliki warga tua biologis yang tersebut lahir di negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang lahir pada negara tersebut.
-
Tinggal ke negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika manusia pemain bukan mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup membela pasukan nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang dimaksud sebelumnya telah terjadi membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang digunakan diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain cuma bisa saja mengganti kelompok nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di dalam bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Planet FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang tersebut ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 kemudian Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal di dalam Nusantara minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.
-
Sehat jasmani serta rohani.
-
Bisa berbahasa Negara Indonesia lalu menyadari Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesi untuk individu yang tersebut dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola di Tanah Air biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari ahli grup nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum lalu HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang digunakan ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan di dalam DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini mampu melibatkan sidang juga uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain mampu didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk meyakinkan bahwa pemain yang dimaksud membela pasukan nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah hanya saja sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi berubah menjadi WNI dan juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin melakukan konfirmasi bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang digunakan semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh lantaran itu, setiap federasi dan juga negara harus melakukan konfirmasi bahwa tahapan naturalisasi direalisasikan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






