Hal Memberatkan juga Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh oleh sebab itu itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di area pada tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang mana memberatkan, JPU mengungkapkan terdakwa Budi Said menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang tersebut memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aksi pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, kemudian 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan langkah pidana pencucian uang. Terdakwa tiada mengupayakan acara pemerintah di rangka penyelengaran negara yang dimaksud bersih serta bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang mana dilakukannya serta bukan menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang digunakan meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum dan juga bersikap sopan selama persidangan.






