Otomotif

Syarat dan juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang tersebut melanggar peraturan terkait sesudah itu lintas dan juga tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi terdiri dari pembayaran denda yang disebutkan diwujudkan berhadapan dengan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dimaksud dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol). 

Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar wajib mengamati putusan denda kemudian biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang. 

Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register juga nama pelanggar sudah ada sesuai atau tidak. 

Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data dengan segera atau menggunakan layanan pengantaran serta ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx. 

Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Tanah Air (Persero). 

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beraneka kanal PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk (BRI ) serta bank lain: 

1. Teller BRI

–   Ambil nomor antrian proses ke teller dan isi slip setoran.

–   Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom akun kemudian nominal dendanya.

–   Serahkan slip setoran dan juga uang denda ke teller BRI.

–   Teller BRI akan melakukan validasi data.

–   Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.

–   Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita. 

2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI

–   Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.

–   Isikan 6 digit PIN.

–   Pilih opsi Transaksi Lain, sesudah itu pilih Pembayaran.

–   Tekan tombol Lainnya, tak lama kemudian klik BRIVA.

–   Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, serta jumlah total denda.

–   Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.

–   Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang sah.

–   Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita. 

3. BRImo

–   Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.

–   Pilih menu Mobile Banking BRI.

–   Tekan opsi Pembayaran, setelah itu pilih Lainnya.

–   Tekan tombol BRIVA, kemudian masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.

–   Isi nominal denda.

–   Masukkan 6 digit PIN BRImo.

–   Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang mana sah.

–   Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan. 

4. Mesin Electronic Informasi Capture (EDC) BRI

–   Pilih menu Mini ATM di dalam mesin EDC BRI.

–   Tekan tombol Pembayaran, berikutnya BRIVA.

–   Gesek kartu debit BRI.

–   Masukkan 15 bilangan nomor pembayaran e-tilang.

–   Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.

–   Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, serta total denda telah benar.

–   Simpan struk proses sebagai bukti pembayaran yang sah.

–   Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan. 

5. Bank Lain

–   Gunakan beraneka kanal pembayaran bank.

–   Pilih opsi Transfer, kemudian tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.

–   Isi kode Bank BRI 002 dihadiri oleh dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.

–   Masukkan nominal pembayaran denda yang dimaksud harus ditunaikan.

–   Simpan struk kemudian tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita. 

Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Related Articles

Back to top button