Kasus Predator Anak dalam Tangerang, Selly Gantina Tekankan Kegunaan Menerapkan UU TPKS

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina, menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mana disahkan pada 2022.
Sebab aturan ini bisa jadi menjerat maksimal pelaku predator anak, khususnya terkait tindakan hukum panti asuhan di area Kunciran Pinang, Tangerang, Banten yang digunakan mencuat belakangan ini.
“Kasus di dalam Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini adalah menjadi pelajaran serta peringatan keras bagi semua pihak di dalam Republik ini untuk menghargai wanita serta anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” tegas Selly Gantina pada Gedung DPR, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi UU TPKS yang digunakan disahkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual. Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang digunakan lalai pada pengawasan.
“Panti asuhan di tempat Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku bukan hanya sekali bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan identitas pelaku dianggap penting untuk memberikan efek jera, dan juga pemeliharaan hukum bagi korban, termasuk rehabilitasi mental dan juga pengamanan identitas mereka. “Dengan demikian, pelaku bukan hanya sekali dikenakan sanksi hukum tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah dia akan terpublikasi di tempat media digital,” tambahnya.
Selly juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang digunakan berhasil membongkar perkara ini setelahnya menerima informasi melalui direct message (DM) dalam Instagram.
Ia berharap Kapolres Metro Tangerang Perkotaan Kombes Zain Dwi Nugroho mengusut tuntas perkara ini, tiada hanya saja menangkap satu pelaku yang mana DPO tetapi juga mendata secara terperinci korban untuk meyakinkan merek mendapatkan pendampingan yang digunakan diperlukan.
Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, kemudian lembaga pengamanan anak, untuk menangani perkara ini secara komprehensif. “Kerja mirip ini diharapkan dapat meningkatkan kekuatan upaya pemeliharaan serta rehabilitasi bagi korban, juga menghindari terulangnya kejadian sejenis pada masa depan,” tutupnya.






