PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat pada Bentuk Bansos serta Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya warga mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu bukan semua barang atau jasa terkena pajak kemudian hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidaklah semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Hal pertama yang tersebut harus diperhatikan warga adalah tidaklah semua barang juga jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang juga jasa yang dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang keperluan pokok terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan lalu sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan juga jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keinginan rakyat banyak tidaklah terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Cerdas (PIP) dan juga Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial juga subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman terhadap rakyat melalui sosialisasi dan juga edukasi juga dengan melibatkan figur rakyat untuk menyampaikan faedah dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang tersebut nantinya akan dikembalikan untuk masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan faedah di menyejahterakan rakyat antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Rencana Indonesia Pandai (PIP) dan juga Kartu Indonesia Pandai (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di tempat media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






