Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – otoritas resmi meninggal Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% dalam 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang digunakan pada akhirnya juga diharapkan sanggup menggerakkan perkembangan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara serta efektif memajukan dunia usaha nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, pada mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah lama ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada di area sekitar 3,5% Produk Domestik Bruto nominal.
Krisna menyampaikan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil memacu penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu bergabung naik jikalau aktivitas sektor ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, bukan efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang lalu jasa. Terlebih PPN semata-mata dikenakan untuk usaha-usaha yang mana dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dimaksud kemungkinan juga bukan mendominasi pengusaha perusahaan pada Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pelaku bisnis non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu diadakan upaya yang digunakan tepat agar mampu menggalakkan semakin berbagai usaha untuk dapat menjadi bisnis PKP.
“Mendorong semakin sejumlah perniagaan untuk menjadi perniagaan PKP harus menjadi prioritas. Pembaruan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang digunakan selama ini telah patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, jikalau tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah keseluruhan PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat menggerakkan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengempiskan restriksi pasar, serta memulai pembangunan habitat kewirausahaan yang sehat agar menggerakkan perkembangan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di area berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di dalam sektor padat karya serta deflasi. Memang, negara yang tersebut memiliki target perkembangan dunia usaha yang digunakan tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






