Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Potensial Bahayanya

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, apabila penetapan yang direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, tiada terlaksana juga, maka ancaman terhadap pertumbuhan dunia usaha pada awal tahun 2025 semakin terlihat.
Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya sedang digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.
“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum miliki peluang yang mana cukup besar, untuk meningkatkan daya beli dan juga mengupayakan peningkatan kegiatan ekonomi melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin di tayangan Market Review IDX Channel, Awal Minggu (25/11/2024).
“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya peluang besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.
Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah teristimewa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mempunyai waktu yang cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.
“Menurut hemat saya itu perlu akibat harus menyesuaikan dengan tindakan MK yang berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus diadakan secara hati-hati dan juga bijaksana,” jelas Tadjudin.
Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang dimaksud mengabulkan sebagian permohonan uji materil berhadapan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 pada penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan diadakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang mana ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara MK di putusan 31 Oktober 2024 meminta-minta pasal terkait pengupahan harus memenuhi keinginan hidup pekerja, buruh dan juga keluarganya secara wajar yang digunakan meliputi makanan serta minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan juga jaminan hari tua.
MK juga mengajukan permohonan agar struktur serta skala upah harus proporsional, pasca itu akan menghidupkan kembali peran terlibat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) pada penentuan upah minimum juga memulihkan upah minimum sektoral.






