Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah total PMI yang bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mana mau meninggalkan itu melawan nama apa pun, dengan syarat ia dapat upah lalu bekerja dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog masyarakat terkait pelindungan PMI di dalam Kantor Kementerian P2MI di dalam Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan sebanyak 80% dari PMI yang digunakan menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang digunakan berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tak dapat mengetahui lokasi serta bidang kerja PMI tersebut, dan juga durasi pekerjaan serta jaminan lalu pelindungan pekerjaan.
Oleh oleh sebab itu itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang mana ingin bekerja dalam luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang digunakan mau bekerja di dalam luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di area data kami. Kalau beliau masuk, maka kita sanggup memantau ia pekerjaannya apa, bekerja di tempat mana, siapa yang dimaksud mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidaklah pada sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi kemudian peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keperluan pekerja yang mana mencapai 1 juta, Indonesia cuma mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, juga penempatan yang diciptakan secara sistematis dan juga terencana.






