Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pelanggan

JAKARTA – Upaya Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik lalu penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang sebab berisiko merugikan konsumen juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang mana selama ini dibangun oleh produsen di tempat bidang tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang digunakan tercipta melalui merek, logo, juga identitas visual lainnya adalah bagian dari penanaman modal yang mana telah lama dijalankan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk merancang kekuatan serta reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas barang yang dimaksud satu dengan yang lainnya,” ujar Yuswohady, disitir pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok mampu menurunkan hak merek untuk mendapatkan informasi yang dimaksud jelas mengenai kualitas kemudian reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tidaklah akan tahu merek mana yang telah terjadi terbukti memberikan kualitas yang digunakan tinggi juga mana yang tersebut hanya saja merupakan komoditas abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan pada pasar. Di mana produk-produk terjangkau juga berisiko tinggi mungkin saja lebih besar mudah diterima sebab tak ada pembeda yang mana jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini bisa saja merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang digunakan telah dilakukan digelontorkan untuk memulai pembangunan merek lalu reputasi bisa jadi hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang dimaksud dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga sanggup meluas pada sektor perekonomian, khususnya bagi penjual kecil yang mana bergantung pada transaksi jual beli rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau hemat yang tidaklah terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang tersebut biasa berjualan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, dikarenakan konsumen kemungkinan besar lebih banyak memilih komoditas tidak mahal tanpa merek yang mana beredar di area bursa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang mana akan disahkan dan juga mengkaji lebih banyak pada dampak yang tersebut akan ditimbulkan. Dia menilai dampak perekonomian juga sosial yang digunakan ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tidaklah merugikan sejumlah pihak,” pungkasnya.






