Terungkap Pegawai BPJS Kesejahteraan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Bidang Kesehatan yang digunakan mendapatkan sarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kondisi tubuh tambahan (top up) tidak ada melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Kesejahteraan pada dasarnya masuk sebagai kontestan pada inisiatif jaminan kemampuan fisik nasional (JKN). Kendati, dia kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kebugaran swasta.
“Nah jadi tentunya dia itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, inisiatif BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi merek dalam top up, jadi asuransi swasta itu sanggup bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya dalam kebugaran ya,” ujar Timboel ketika dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah serta telah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kebugaran kerap difasilitasi oleh perusahaan yang sekarang ini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak perniagaan PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar dalam BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi dia di tempat top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, individu pegawai BPJS Aspek Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk terapi dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti tindakan hukum misalnya ada perusahaan, ia itu bekerja menjadi partisipan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, beliau top up, ia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata akibat dipakai terus habis, nah waktu itu turun, ia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kebugaran swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP di tingkatan kelas. Artinya, bila partisipan BPJS Aspek Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dimaksud dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di tempat luar yang dimaksud ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa saja dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani partisipan yang tersebut dasarnya dilayani JKN, tapi pada top up oleh asuransi kebugaran swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.






