THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan juga Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan program transportasi daring yang digunakan menetapkan ketentuan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak terhadap para pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap saja mengapresiasi langkah pemerintah yang menegaskan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih tinggi adil serta mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang tersebut diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa jadi menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan terhadap masyarakat. Tetapi, kita tetap memperlihatkan memberikan catatan untuk para aplikator yang mana menetapkan kebijakannya sebagai ketentuan para pekerja teristimewa ojol untuk bisa jadi menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya dalam Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, di aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), kemudian Peraturan eksekutif Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja juga Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, sudah di area atur mengenai hak serta kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tertoreh bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jikalau dijalankan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk di pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator mampu dengan bijak dan juga cermat mengawasi beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa serta pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang tersebut ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu ketentuan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat oleh sebab itu justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tersebut bukan lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud dapat menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus mengawasi dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, teristimewa mereka yang dimaksud telah berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang digunakan juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang digunakan lebih tinggi adil lalu berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap memperlihatkan terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan dia di tempat jalan.






