Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara dalam Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati dan juga duta bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan kata-kata di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna mengungguli pihak tertentu.
“Nomor urut 1 juga 3 digelembungkan lalu digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 kemudian 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail pada Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan pada tempat pemungutan pernyataan (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu tambahan suara. Menurutnya, penggelembungan pernyataan mulai terjadi dalam tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang digunakan diduga menggelembungkan ucapan untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai di dalam tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pengumuman dalam tingkat KPU, sehingga yang mana tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai di tempat tingkat KPU kami jadi yang kalah, sehingga itu yang mana menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK menyelenggarakan sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya. Gugatan yang disebutkan pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan tindakan KPU tentang penetapan calon bupati kemudian duta bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.






