Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, juga Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia jika Belanda di rapat kerja (raker) sama-sama pemerintah pada Hari Senin (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, serta Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja identik antara Kementerian Hukum juga HAM, Kementerian Pemuda serta Olahraga, juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di melakukan penelitian serta penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi ketika membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, juga Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih besar lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum kemudian HAM, Widodo, yang dimaksud mewakili Menteri Hukum lalu HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah terjadi melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kemudian Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum serta HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda serta Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), dan juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, juga Pasal 15 Peraturan eksekutif Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, lalu Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, dan juga Peraturan Menteri Pemuda lalu Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang disebutkan juga memiliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx mempunyai ayah kelahiran Palembang kemudian nenek dari pihak ayah yang mana lahir di tempat Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens memiliki kakek dari pihak ibu yang dimaksud lahir pada Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki nenek dari pihak ibu yang mana lahir pada Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia di menghadapi berbagai kejuaraan internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda pada AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Global U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pengerjaan sepak bola nasional. Diharapkan diperkenalkan pemain keturunan yang dimaksud memiliki pengalaman bermain di dalam Eropa bisa saja menjadi turnamen transaksi pengetahuan dan juga membantu pembinaan usia dini lalu muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengawaitu kebijakan dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian dapat meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia di turnamen internasional.






