Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan dituduh persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat di aksi pidana korupsi. Unsur pertama dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan juga merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama di perkara korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus bisa jadi membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, kemudian salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang dimaksud diterima oleh tersangka, baik secara segera maupun tiada langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik dengan segera maupun tiada langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa pada perkara ini, kerugian negara yang tersebut dimaksud tidak ada terlihat jelas. Dia menilai insiden itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang dimaksud bukan mendapatkan untung pada proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, akibat bukanlah BUMN yang dimaksud mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang mana dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang digunakan dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu bukan boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang mana dianggap merugikan keuangan negara, seperti pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, lalu proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tidak ada boleh dikriminalkan kalau tidak ada ada niat jahatnya,” katanya.






