Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Publik Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di area jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di area bidang transportasi serta logistik ini melibatkan sejumlah institusi yang tersebut di tempat dalamnya terdapat kepentingan yang digunakan berbeda-beda.
Ketua Lingkup Advokasi lalu Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat di penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang tersebut terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan juga Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya telah ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan kegiatan Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan juga dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas lantaran menyebabkan kecacatan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, juga yang tersebut parah dan juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kehancuran pada truk seperti pecah ban lalu rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari beberapa jumlah instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi ekonomi lantaran dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang mana mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.
Dia menyampaikan ada penolakan Kementerian Industri dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tidak ada didukung Kementerian Perdagangan lantaran perasaan khawatir penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tidaklah ada upaya juga dari ketiga institusi yang disebutkan untuk mengusulkan inisiatif membenahi hambatan ODOL, selain menolak dan juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah memberikan sebagian rekomendasi peningkatan keselamatan terhadap Kementerian Perhubungan sebagai regulator pada bidang keselamatan transportasi, di tempat mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) juga penindakan terhadap kegiatan angkutan orang lalu juga angkutan barang yang tersebut bukan miliki izin resmi dan juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan juga penindakan pada area terhadap kegiatan angkutan orang kemudian angkutan barang yang mana tidaklah memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan juga penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang dimaksud tiada melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan kemudian menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang tersebut mengatur tentang Pedoman dan juga Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Pertemuan Khusus Pemberantasan ODOL yang tersebut melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang tersebut terkait pada bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, urusan politik juga perekonomian.






