UMP Naik 6,5% di dalam 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di area sedang kenaikan harga-harga barang yang masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai naiknya harga barang jasa sanggup menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya saja 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai tarif keperluan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik dalam melawan 8,7-10% akibat mampu memacu Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin memacu sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih tinggi tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang lebih besar baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan dengan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan di aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dimaksud dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih tinggi kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% jarak jauh dari cukup kemudian pemerintah diminta transparan perihal formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke kenaikan harga pada tahun depan serta menyokong daya beli.
“Saya pikir positif buat pelaku bisnis maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di area bawah ekspektasi sekitar 1,5% di dalam 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






