UMR Indonesia Terendah ke-5 di tempat Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia sekarang ini berada di dalam urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Lokal (UMR) pada kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang mencerminkan rendahnya standar upah di area negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) tergolong tinggi di area kawasan ini sebesar 11% dan juga direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia mempunyai dunia usaha terbesar dalam Asia Tenggara, tingkat upah pada negara ini masih jarak jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, serta Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada dalam urutan ke-5 terendah untuk UMR di area kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang digunakan memiliki upah lebih besar tinggi termasuk Singapura memiliki UMR tambahan dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara dalam Indonesia, walaupun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang digunakan berjauhan tambahan rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan di distribusi kesejahteraan di area Indonesia, yang digunakan semakin memperburuk tantangan kemiskinan dan juga ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, teristimewa di tempat sektor informal masih berjuang untuk memenuhi permintaan dasar dia walaupun negara mencatatkan peningkatan dunia usaha positif.
Beban Pajak yang digunakan Berat bagi Konsumen
Selain permasalahan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan pada hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di area Indonesia menjadi salah satu yang mana tertinggi pada Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Malaya dan juga Thailand masih menerapkan tarif PPN yang tersebut lebih tinggi rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara lalu membiayai pembangunan, sejumlah pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Perbaikan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang digunakan sudah ada terbebani dengan pemuaian yang tinggi lalu ketidakpastian dunia usaha global.
Pemerintah Indonesia, pada menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keperluan untuk meningkatkan penerimaan negara juga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, walau diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya mereka itu yang tersebut berada di area bawah garis kemiskinan.






