Nasional

Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa jadi diatur di Revisi Undang-Undang Mineral juga Batu Bara (RUU Minerba).

Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR pada waktu mengkaji DIM RUU Minerba sama-sama otoritas yang digunakan diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.

“Menyangkut tentang pemberian izin prioritas yang digunakan sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR memohonkan supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.

Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa diadakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku bisnis mikro, kecil, kemudian menegah (UMKM), lalu juga koperasi sanggup ikut.

“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku bidang usaha kecil menengah, mikro dan juga menengah, termasuk koperasi, pasti tidak ada akan dapat terlibat pada proses lelang,” tutur Supratman.

Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM kemudian koperasi mampu kelola tambang.

“Tetapi juga di area samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam pada undang-undang ini,” katanya.

“Karena itu nanti skemanya dapat bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya sanggup membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang digunakan lain,” imbuh Supratman.

Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.

“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tak secara langsung diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat tindakan presiden ataupun kebijakan menteri untuk memberikan terhadap BUMN sebagai prioritas ataupun untuk badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan belaka untuk kepentingan membantu pada dunia pendidikan,” terang Supratman.

Related Articles

Back to top button