Viral Aksi Bule Mesum dalam Atas Ojol, sanggup Berujung Kantor Polisi?

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang digunakan memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang disebutkan berciuman dengan pasangannya pada waktu motor berjalan.
Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang digunakan telah terjadi disaksikan lebih tinggi dari 265 ribu kali. Cuplikan yang dimaksud juga mendapat sejumlah komentar dari warganet yang tersebut mengeluhkan perilaku turis luar negeri bukan menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan juga bermesraan. Lokasi di dalam Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang dimaksud terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang mana cukup besar. Namun, video yang dimaksud memproduksi geram lantaran merekan terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini bukan mengetahui apa yang mana dilaksanakan oleh penumpangnya sehingga tetap saja fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, aksi yang dimaksud dibuat oleh penumpang bisa jadi menyebabkan motor hilang kendali juga terjatuh.
“Apakah di area bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental serupa agama nya ya? Tapi kenapa ga di area tegur yang tersebut beginian identik pihak setempat? Apakah akibat takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di area kira adab kita pada mirip kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga di dalam Indonesia adalah dilarang, akibat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa jadi dikenai sanksi merupakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.






