Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral dalam media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang dimaksud dijalankan akibat dirinya mempunyai tiga mobil.
Nampak pada video yang dimaksud sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah lalu berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah pada keterangan video unggahannya yang dimaksud beredar luas di area media sosial.
Permasalahan ini bermula lantaran Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di area pinggir jalan depan rumahnya. Hal ini dijalankan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya belaka dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk memproduksi konten podcast pada rumahnya. Diduga para tamu yang mana datang juga memarkirkan kendaraannya di area pinggir jalan yang mana mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya sejumlah orang yang dimaksud juga kerap parkir dalam depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang benar lantaran kesalahan Arafah kemudian mengikuti orang yang bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang tersebut bergabung mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak memohonkan belas kasihan dalam media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin saja sirik, wong rumahnya ia di tempat cluster harga jual rata rata 4M. Jadi yang mana punya mobil di tempat situ bukanlah beliau doang. Yang lainnya pada cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di area labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir dalam jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan di tempat jalanan umum juga tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan yang dimaksud mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






