Wajib Tahu, Ini adalah Cara Hitung serta Bayar Pajak Kendaraan di dalam DKI Jakarta

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota Indonesia kembali mengimbau warga untuk memahami dan juga memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini telah lama diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, yang merupakan perbuatan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk sumbangan nyata terhadap konstruksi kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan infrastruktur umum dalam Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan umum yang lebih tinggi baik kemudian perkembangan area yang tersebut berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Angka dan juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang mana dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang mana terdaftar di tempat wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang tersebut dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang mana mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang digunakan dikenakan pajak mencakup kendaraan darat juga air, kecuali jenis tertentu yang dimaksud mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang tersebut Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan juga keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang digunakan memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan semata-mata untuk pameran lalu bukanlah untuk dijual






