Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari tindakan hukum dugaan pengancaman dan juga pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan dengan asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan dan juga dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu dalam Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan persoalan hukum hingga keduanya, Nikita Mirzani dan juga Mail melakukan penghargaan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita serta Mail pada persoalan hukum pengancaman kemudian pemerasan ini, yakni diadakan berdasarkan peringkat perkara dari regu penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM juga IM, kemudian dilaksanakan penghargaan perkara lagi, selanjutnya penyidik telah dilakukan menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui di dalam Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga telah mengamankan beberapa jumlah bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga telah mengajukan sekira 109 pertanyaan terhadap tersangka.
“Terhadap terperiksa saudari NM pada dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, pada proses dua kali BAP sebagai terperiksa diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang digunakan cukup kemudian adanya barang bukti yang dimaksud disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, juga juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua sudah ada sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar ia lagi.
Nikita Mirzani yang dimaksud ditahan ini pun bukan banyak bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pencemaran nama baik. Tak hanya sekali pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani kemudian kawan-kawan berhadapan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 lalu 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






