20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di dalam Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut di dalam Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelahnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin bidang usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang dimaksud beralamat di area Distrik Manokwari Barat, Daerah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai bukan sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak mempunyai rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Kesejahteraan (TKS) BPR Arfak juga mempunyai predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan di area Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bisnis BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang tersebut diadakan OJK untuk menjaga juga menguatkan lapangan usaha perbankan dan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu yang tersebut cukup untuk Pengurus juga Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, juga likuiditas. “Namun demikian pengurus juga pemegang saham BPR tidaklah dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus mengajukan permohonan terhadap OJK untuk mencabut izin bidang usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di area atas, melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau untuk pelanggan PT BPR Arfak Indonesia agar tetap memperlihatkan tenang akibat dana rakyat dalam Sektor Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku,” ujarnya.






