2 Hakim yang digunakan Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi dalam Sidang Zarof Ricar

JAKARTA – Dua hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik lalu Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar , Meirizka Widjaja, dan juga Lisa Rachmat. Dua saksi kemudian tiga terdakwa diduga terlibat di suap bebas Gregorius Ronald Tannur pada persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu, Jaksa juga menghadirkan satu saksi lain melawan nama Agus Sarjono yang mana disebut sebagai karyawan swasta. Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar lalu 51 kg emas.
Jumlah yang disebutkan diterima dari pihak-pihak yang tersebut berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Zarof di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (10/2/2025).
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai di bentuk uang rupiah kemudian mata uang asing yang tersebut dikonversikan ke pada mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih besar sebesar Rp915.000.000.000 lalu emas logam mulia sebanyak kurang lebih tinggi 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di dalam lingkungan Pengadilan,” kata JPU.
Adapun, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, kemudian dolar Hongkong. Kemudian untuk emas, mayoritas sebagai emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 lalu 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






