2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia menjamin status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melegakan kewarganegaraan,” kata Supratman di jumpa pers pada kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai ketika ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang tersebut dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
“Dan oleh Dirjen AHU telah memohonkan untuk yang tersebut bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang digunakan diminta itu, itu bukan pernah yang mana bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang dimaksud bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Terkait Paulus Tannos yang dimaksud mengaku mempunyai paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan tindakan hukum korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.
Sebelumnya, beliau menyatakan bahwa Paulus Tannos miliki paspor negara lain. “Bahwa yang mana bersangkutan memang benar menurut laporan yang digunakan kami terima bahwa yang mana bersangkutan memang sebenarnya pada waktu ini mempunyai paspor negara sahabat,” katanya.






