Luhut Ungkap Asal Muasal Munculnya Sistem Pajak Coretax, Negara Bisa Kantongi Rp1.500 T

JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, peluang penerimaan negara lewat implementasi coretax mampu mencapai Rp1.500 triliun per tahun. Luhut menilai kebijakan ini merupakan bagian dari metamorfosis digital perpajakan untuk memperbaiki penerimaan negara.
Sebab menurutnya, Indonesia pada waktu ini dinilai World Bank menjadi salah satu negara dengan sistem pajak yang kurang baik.
Luhut optimistis lewat kebijakan ini maka peningkatan dunia usaha 8% bukanlah hal yang digunakan mustahil untuk dicapai di beberapa waktu kedepan. “Dengan sekarang kegiatan makan bergizi, dan juga dana desa, kalau kami hitung, itu 8% growth yang dicanangkan bukanlah hal yang tersebut impossible,” pungkasnya.






