6 Kapal Kandas di tempat Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang belum ditangani dalam wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas dalam wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di dalam Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, dan juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang digunakan mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah dilakukan dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua pada lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengantisipasi pembeli besi tua untuk diproses lebih banyak lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar pada KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di area sana tak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, lalu kualifikasi yang dimaksud disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang disebutkan jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, kemudian pemasaran ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Awal Minggu (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka tambahan memilih berdiam diri dalam kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang tersebut mengatur dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, mereka itu lebih besar memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di tempat lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang dimaksud sudah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang tersebut menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidaklah adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang dimaksud sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar setiap saat menjadi pejabat pertama yang datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi serta memberikan bantuan yang tersebut diperlukan. Namun, dalam Banten, merek malah memilih diam pada kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke tempat yang lebih banyak sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Wilayah Pandeglang, yang mana miliki alur laut sibuk juga banyak mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di dalam sana sekarang berubah menjadi kuburan kapal yang tiada ditangani.






