7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah pernah membekukan 7.500 tabungan yang mana terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Kongres pers capaian deks pemberantasan perjudian daring kemudian deks keamanan siber serta pelindungan data, dalam Kementerian Komunikasi dan juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang digunakan sudah pernah ditemukan oleh PJP dan juga oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan juga hampir 100 persen telah dibekukan,” kata Juda pada paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, terlibat terlibat berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya memverifikasi sistem pembayaran tak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang disebutkan kita memiliki two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib mempunyai fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang mana digunakan pada operasi judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar akun yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di tempat share terhadap bidang sehingga semua bisa saja mengantisipasi.
“Dan tabungan itu juga dishare untuk Bank Indonesia disampaikan untuk Bank Indonesia serta oleh Bank Indonesia, daftar akun itu kemudian masuk ke di sistem BI Fast untuk menegaskan bahwa begitu proses ini digunakan di dalam pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang dimaksud kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi terhadap rakyat khususnya para klien pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini banyak sekali digunakan oleh rakyat kemudian ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di area media-media sosial,” tandasnya.






