Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang mana Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan tindakan hukum Bali Nine yang dimaksud dipulangkan ke Australia statusnya tetap memperlihatkan narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang mana terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Mingguan (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, pemerintahan Indonesia tak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang dimaksud telah lama ditandatangani pemerintahan Indonesia yang mana diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status dia tetap memperlihatkan narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia pada status narapidana. otoritas Indonesia tidaklah memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Mingguan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, eksekutif Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia serta tindakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi terhadap Indonesia terkait status dan juga perlakuan terhadap Matthew Norman dkk setelahnya pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia juga Australia berazam untuk senantiasa bekerja sebanding pada isu-isu yang dimaksud menyangkut kepentingan bersatu sesuai dengan kerangka hukum di negeri,” kata Yusril.






