Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator kemudian Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN pada sektor perkeretaapian dinilai positif akibat akan semakin meningkatkan kekuatan dan juga mempertegas fungsi serta peran operator lalu regulator di tempat sektor perkeretaapian pada negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian kemudian Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Awal Minggu (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini progresif pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk konstruksi prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan juga jaringan listrik melawan KRL. Industri ini maju pesat seiring perhatian pemerintah pada sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang tersebut diatur di UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran juga fungsinya sebagai regulator yang mana menyebabkan kebijakan dan juga pelaksana konstruksi prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah ada melaksanakan fungsi layaknya wasit yang mana pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil kemudian bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan kemudian memberikan subsidi, juga merancang prasarana perkeretaapian juga sudah pernah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, lantaran prasarana jalan rel, persinyalan lalu lainnya merupakan aset dan juga milik pemerintah yang kemudian diserahkan terhadap operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator telah berhasil memulai pembangunan sebagian proyek perkeretaapian dalam Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan bisnis sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai ketika ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal inovasi status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan pada bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI di kondisi yang dimaksud siap untuk meningkatkan kemajuan juga pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, berbagai warga negara asing yang dimaksud menyaksikan pengelolaan kereta api dalam Indonesia bahkan mengalahkan layanan di area negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani publik juga negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang kemudian 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan pada membantu kelancaran lalu lintas nasional serta menjadi solusi sistem logistik nasional yang dimaksud efisien. “PT KAI sudah ada mampu jadi contoh pada pengelolaan lalu layanan terbaik untuk moda angkutan lain di dalam Asia Tenggara. Jadi tak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang dimaksud lebih lanjut sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan kemudian pembedaan yang digunakan jelas antara regulator serta operator, tanpa adanya campur tangan kemudian intervensi juga saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang bisa saja disempurnakan dari UU No 23/2007, pada antaranya penegasan, pengaturan peran regulator di proyek pekerjaan sipil, sehingga tidaklah masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan kemudian evaluasi di penyelenggaraan serta pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






