Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Taksi Online?

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan, ojek online (ojol) berhak mendapatkan subsidi BBM di bentuk Pertalite. Namun untuk taksi online, ia tiada dapat memberikan jaminan.
Maman menyampaikan untuk taksi online kewenangan berada pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan juga Kementerian Daya kemudian Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia pun menegaskan bahwa pihaknya hanya sekali fokus pada ojol roda dua saja.
“Kalau yang dimaksud roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan lalu ranahnya Kementerian ESDM. Jadi kalau kami sih fokus untuk teman-teman yang mana ojek online, yang tersebut roda dua,” ungkap Menteri UMKM Maman di konferensi pers hari terakhir pekan (6/12/2024).
Menteri Maman menjelaskan, ojol roda dua telah lama memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro yang mana menjadi perhatian utama Kementerian UMKM. Sementara nasib taksi online yang tersebut mayoritas berplat hitam, masih harus mengawaitu kejelasan.
“Yang menjadi ranah saya itu adalah ojol. Kenapa ojol? Karena mereka-mereka ini yang digunakan masuk pada sistem distribusi barang-barang bisnis mikro kemudian usaha kecil. Jadi, saya mau fokusnya di area situ saja,” terang Maman.
“Dari sisi saya, sejatinya (taksi online) tiada berhak mendapatkan akibat masuk di kategori yang dimaksud besar kan itu, dan juga sekarang bisa saja bayangkan DP (down payment) mobil kan, itu gede,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Bahlil juga telah dilakukan memverifikasi bahwa skema subsidi BBM akan mencakup sebagian besar UMKM termasuk ojol. Hanya hanya sampai pada waktu ini otoritas belum menemukan cara bagaimana membedakan kendaraan ojol atau bukan.






