Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di dalam Jalan Raya, otoritas Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di area jalan raya. Kelebihan muatan serta dimensi truk yang dimaksud melebihi kapasitas menyebabkan tingginya bilangan bulat kecelakaan kemudian kematian pada jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Pembangunan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi kesulitan ini.
“Pembunuh” pada Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di dalam jalan raya:
1. Kendaraan tiada laik jalan: Banyak truk yang dimaksud beroperasi dengan kondisi yang tak layak, seperti rem blong, ban gundul, lalu lampu mati.
2. Sopir truk yang tidak ada kompeten: Kurangnya pelatihan serta kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
3. Pengawasan yang mana lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih lanjut tegas di mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan masih menjadi pencabut nyawa pada jalan,” ujarnya. “Bermobilitas pada negeri yang bukan berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan lalu infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang mana melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang dimaksud “Jalan di area Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang tersebut signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Manufaktur dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak inisiatif penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat perkembangan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tiada terlibat di membantu inisiatif penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






