Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang mana akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat mungkin saja untuk diwujudkan dikarenakan masih berbagai lahan marginal yang belum digunakan secara optimal lalu mampu ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dijalankan dalam lahan yang mana tak berhutan, hal yang disebutkan tidaklah ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di tempat pada areal yang tersebut diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih banyak lahan yang digunakan tiada berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan lalu energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang terus-menerus mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang dimaksud diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang mana tak berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, di area Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang akan dijalankan di tempat lahan marginal justru memproduksi lahan yang dimaksud menjadi lebih tinggi hijau, tambahan produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Acara ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk rakyat secara rasional dengan data yang mana relevan, sehingga tidaklah mengakibatkan salah paham, khususnya di aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri berhadapan dengan lautan yang dimaksud luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang dimaksud digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia semata-mata 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang disebutkan biasa disebut Areal Pemakaian Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang dimaksud luasnya dua pertiga yang dimaksud diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang dimaksud diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tak berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tidak ada berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, lalu belukar.
“Jadi lahan yang tersebut seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik lalu lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data kemudian administrasi tenurialnya, kemudian pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat bukan relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi ketika ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) lalu pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan kemudian lalu definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tak dilaksanakan secara rasional kemudian proporsional. Hal yang dimaksud memunculkan persoalan bagi perkembangan bangsa kemudian negara, termasuk persoalan dengan hutan yang sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






