Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang mana tergabung pada Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan perbuatan pidana korupsi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersebut dijalankan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) juga keluarganya.
Desakan itu dia lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri Ibukota Indonesia (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang mana berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan tindakan pidana korupsi, termasuk Jokowi lalu keluarganya.
“Agar pada penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tiada tebang pilih, tak tumpul ke berhadapan dengan lalu tajam ke bawah, siapap un mirip di area muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo serta Keluarganya,” kata Ubedillah di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Aktivis Pertemuan Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota Indonesia 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi sudah pernah merusak kekuatan KPU secara kelembagaan lalu peradilan pada Indonesia demi keuntungan kebijakan pemerintah anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah dilakukan melakukan praktik korupsi kemudian kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan citra juga wibawa KPK kembali, serta lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang digunakan mengantisipasi adanya laporan dari publik sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang tak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon masyarakat terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengatakan semata-mata mengawaitu laporan dari Publik terkait dengan hal itu,” ucapnya.






