Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) kemudian dan juga sertifikat hak milik (SHM) yang mana dibangun pagar laut misterius dalam Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Warga Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang pada rangka memasukkan surat laporan resmi berhadapan dengan dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di dalam lahan laut utara Tangerang, yang mana populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di area Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun juga pidana denda paling paling sejumlah Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang mana diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang digunakan khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu dikarenakan tiada mungkin saja sanggup diterbitkan sebab itu di tempat tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang serta lahan, artinya itu sudah ada musnah, telah tiada sanggup diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB dan juga SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tiada pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB serta SHM dalam melawan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang tersebut dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai dalam bilangan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna membantu laporannya itu, beliau menyerahkan keterangan saksi yang digunakan merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, lalu warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






