Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di area Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang tersebut diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang tersebut dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang dimaksud dijalankan di area Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Mulai Pekan (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan lalu adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang mana nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidak ada dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada kejadian atau perbuatan yang tersebut serupa dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang tersebut berakibat pada putusan yang digunakan berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh diadakan sepanjang bukan bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang dimaksud menyebutkan bahwa jikalau perkara miliki keterkaitan satu sebanding lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dijalankan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang digunakan diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum kemudian kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada insiden hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang tersebut satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya cuma yang dimaksud berbeda, misalnya yang tersebut satu dihukum satu tahun, yang digunakan lain dihukum dua tahun,” kata Rocky pada hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo kemudian terdakwa Tengku Hedi Safinah tak terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang disebutkan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah kemudian dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini dapat menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang tersebut miliki kewenangan. Pasal yang disebutkan tak ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidaklah bisa saja dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta mampu dikenakan Pasal 3 tapi tidak ada bisa jadi berdiri sendiri. Tidak dapat ia dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tidaklah dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.
Dalam konteks tindakan hukum Alex Denni, jikalau dua pelaku lain tidaklah dipidana dikarenakan memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu perkembangan dinyatakan tidaklah mempunyai sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa jadi menggugurkan dakwaan terhadap yang tersebut lainnya.






