Hasil pemilihan gubernur Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Observer Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang dimaksud menilai sebagian proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang mana ditemukan diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang digunakan terpilih harusnya tidak ada memenuhi persyaratan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jo Pasal 9 bilangan 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di dalam Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang mana tercantum di Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang mana akan forward pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di tempat UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tiada diperkenankan untuk progresif sebagai calon gubernur atau perwakilan gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hal ini, yang tersebut kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di tempat Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, ia sebagai Pj, kemudian beliau mengundurkan diri, kemudian ia maju. Nah, itu persoalan yang dimaksud paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan kebijakan KPU terkait rekapitulasi dan juga pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, kemudian Papua Pegunungan.






