Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang pemilihan gubernur Tak Berperkara sesuai Jadwal

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala wilayah hingga Maret 2025 bukan miliki dasar yang digunakan kuat. Hal itu mengingat kepala area terpilih tanpa sengketa di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) tiada miliki persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala area terpilih yang mana tidaklah bersengketa di area MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala area seharusnya tetap saja dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana sudah pernah dijadwalkan.
“Persoalan apa yang mana menimbulkan harus diundur pelantikan kepala wilayah terpilih tanpa sengketa di tempat MK? Hal ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) diadakan sesuai ketentuan yang digunakan sudah disepakati, kecuali memang sebenarnya ada putusan MK yang digunakan harus ditunggu untuk Pemilihan Kepala Daerah yang bersengketa pada MK,” kata Rahmat melalui arahan eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak dan juga minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang tersebut sudah ada serta disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang tersebut jelas, teristimewa yang digunakan berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengamati hanya sekali untuk keseragaman, itu tentunya bukanlah alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui pemilihan kepala daerah 2024 dijalankan di tempat 545 tempat dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan juga 93 kota. MK ketika ini telah lama meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih besar dari 200 kepala tempat terpilih yang digunakan tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban sebab harus menanti seluruh proses sengketa pemilihan kepala daerah di tempat MK tuntas. Bukan hanya saja itu, penduduk juga menjadi korban lantaran ada tumpuan harapan kemudian janji yang mana segera ingin mereka rasakan dari kepala wilayah terpilih,” tandasnya.
Tak belaka itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala tempat pada beberapa daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang dimaksud akan menjabat, berbagai tugas-tugas yang digunakan akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari individu Pj tersebut,” sambung pria yang mana pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tidaklah akan sejalan dengan proses pilkada yang dimaksud bersengketa di tempat MK. Penundaan akan memunculkan persoalan baru pada waktu MK memutuskan pemungutan pendapat ulang (PSU) dalam area yang dimaksud berpekara,
“Kalau ada wilayah yang digunakan bersengketa, kemudian terdapat pemungutan pendapat ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur serta delegasi gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati lalu wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menciptakan pelantikan diproyeksikan berlangsung pasca seluruh sengketa di area MK selesai pada 13 Maret 2025.






