BPJPH, MUI, serta Komite Fatwa Sepakati Solusi Kesulitan Nama Sistem Bersertifikat Halal

Ramai adanya item dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, serta “wine” yang tersebut mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Keamanan Layanan Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi sama-sama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) lalu Komite Fatwa Layanan Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 komoditas bersertifikat halal yang tersebut penamaannya bermasalah.
Hadir pada rapat Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi kemudian Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Sektor Fatwa Asrorun Niam Sholeh, serta Ketua Komite Fatwa Barang Halal Zulfa Mustofa, juga jajaran pada masing-masing lembaga.
“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan rapat konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia serta Komite Fatwa Sistem Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk-produk yang digunakan disinyalir menyangkut penamaan-penamaan hasil yang digunakan berkonotasi dan juga tak diperbolehkan di area pada Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di tempat Serpong, Selasa (8/10/2024).
“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 item (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dimaksud dikecualikan berjumlah 30 lalu tiada dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.
Ketua MUI Lingkup Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk. Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penyelenggaraan nama, bentuk, dan juga atau kemasan yang dimaksud diatur pada di fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang dimaksud secara ‘urf atau kebiasaan pada sedang publik dikenal sesuatu yang mana biasa atau tidaklah terasosiasi dengan sesuatu yang mana haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang dimaksud halal, suci, kemudian tidaklah terasosiasi dengan pengertian bir yang digunakan mengandung alkohol,” terang Niam.
Demikian juga, lanjutnya, tiada semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang dimaksud merujuk untuk jenis warna yang tersebut secara empirik digunakan di area sedang masyarakat. Hal ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidaklah memunculkan kegaduhan di tempat publik.
“Yang kedua, yang secara substansi memang benar tak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan kemudian juga mengajukan permohonan pelaku usaha melakukan perbaikan lalu inovasi sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk-produk tersebut, telah terjadi didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian juga standar fatwa yang digunakan menjadi acuan di area pada proses penetapan fatwa halal.
“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal lalu dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan pemeliharaan halal, serta juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.






