KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Utama Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang digunakan diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto . Rencananya, sidang gugatan Hasto melawan KPK dijalankan hari ini.
“KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan terperiksa HK untuk Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Awal Minggu (3/3/2025).
Tessa menjelaskan alasan pihaknya memohon penundaan. Menurutnya, regu KPK masih mempersiapkan segala yang digunakan dibutuhkan untuk hadir di praperadilan tersebut. “Karena masih melaksanakan koordinasi serta mempersiapkan materi,” ujarnya.
Diketahui, praperadilan yang dimaksud diajukan kali ini merupakan kali kedua. Yang pertama, majelis tunggal Djuyamto menyatakan tiada dapat diterima.
Sebelumnya, Tim Hukum Hasto Ronny Talapessy menyatakan, telah siap mengunjungi sidang yang dimaksud akan dijalankan besok. Ronny pun berharap, pihak termohon pada hal ini KPK juga akan hadir di dalam ruang sidang besok.
“Kami berharap agar teman-teman di dalam KPK pun telah siap hadir pada menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat, serta biaya terjangkau itu sanggup terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny, Minggu, 2 Februari 2025.
Diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan kali kedua yang digunakan diajukan kubu Hasto. Yang pertama, dinyatakan tidak ada dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kali ini, pihak Hasto dengan segera mengajukan dua gugatan.
“Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, lalu langkah hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan di dua gugatan,” ujar Ronny.
Adapun Klasifikasi perkara praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan terdakwa Hasto oleh KPK pada perkara dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan juga perintangan pendidikannya.






