Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah menetapkan 9 terdakwa baru di persoalan hukum dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu dituduh yang mana masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sudah dicekal.
“Ya untuk (ASB) dilakukan, sudah ada diadakan pencegahan (pencekalan) supaya tak bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di area Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya berada dalam mengoleksi informasi tentang keberadaan yang digunakan bersangkutan.
“Kita sedang menghimpun informasi, keberadaan yang digunakan bersangkutan seperti apa, apakah akibat sakit misalnya atau memang sebenarnya bukan di dalam tempat, semua informasi itu akan kita dalami kemudian update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang digunakan telah lama ditetapkan terdakwa pada Hari Senin (20/1/2025), 7 di dalam antaranya sudah diadakan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT juga juga secara langsung dilaksanakan pemidanaan selama 20 hari kedepan pada Rutan Salemba Unit Kejagung, Ibukota Pusat.
“Perlu kami komunikasikan bahwa yang dimaksud bersangkutan (HAT) sebelum dilaksanakan penangkapan oleh penyidik, terlebih dahulu dilaksanakan penangkapan yang tersebut dijalankan pada hari ini juga di tempat Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terdakwa yang dimaksud dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






