Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di dalam Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jikalau benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang dimaksud harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di tempat iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy menyatakan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern pemerintahan (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mana mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di tempat laut Tangerang.
“Kami, yang mana kami mampu periksa juga kita dapat teliti adalah pegawai-pegawai kami yang dimaksud mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang diadakan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal dikarenakan itu juga bagian dari apa yang dimaksud akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB kemudian SHM dijalankan sesuai prosedur yang mana diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat pada kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dikarenakan ukuran bidang tanah bukan melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada perkara ini memang benar wewenang itu ada di tempat Kantor Pertanahan kabupaten kota akibat besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang digunakan bukan mencapai maksimal pada bawah 3 hektare untuk perusahaan juga satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat pada kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami komunikasikan yang digunakan ada di tempat luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidaklah semuanya yang mana akan dicabut, tentunya yang dimaksud pasti ada di dalam luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut bukan bisa jadi dijadikan objek HGB kecuali di persoalan hukum tertentu, seperti reklamasi yang tersebut sudah pernah melalui prosedur hukum yang digunakan benar. Namun, sertifikat yang mana diterbitkan untuk kawasan yang digunakan masih dalam bentuk laut akan dibatalkan.
“Tapi yang mana kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB serta SHM yang berada nyata-nyata dalam menghadapi laut setelahnya penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan pasca semua proses ini kita dapat selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






