Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di tempat Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai kesulitan pemagaran laut yang mana terjadi di area perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Vital Nasional) yang tersebut diberikan untuk untuk PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan sejumlah mendapatkan sarana kemudahan yang digunakan diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, lalu kegiatan ekonomi yang dimaksud ada pada proses pengerjaan PSN bisa saja ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang digunakan harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan prasarana juga jaminan dari negara terhadap PSN yang tersebut diberikan PIK 2 tidak tidak ada mungkin saja apabila pengembang bisa jadi semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang digunakan telah terjadi terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada ketika Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang digunakan ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dijalankan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang mana belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah terjadi mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan dan juga Hak Milik di tempat melawan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang dimaksud punya sertifikasi HGB serta Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melawan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB menghadapi nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang berhadapan dengan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada di otoritas (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, kemudian Pendaftaran Tanah.






