Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap kata-kata menanggapi persoalan hukum pemerasan yang digunakan diduga diadakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan persoalan hukum adalah hal yang dimaksud bukan lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Lingkup Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih besar lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun persoalan hukum seperti ini belaka segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang tersebut ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar tindakan hukum ini bukan hanya saja diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana jikalau ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya sebab perkara di tempat polisi itu bisa saja banyak gitu sebulan, tapi yang begini kemungkinan besar semata-mata satu, jadi persentasenya kecil. Tapi padahal kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno pada acara Sindo Prime pada hari terakhir pekan (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi pada Jakarta, yang digunakan seharusnya miliki polisi-polisi terbaik di dalam Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi dalam ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian pada daerah-daerah lain.
“Ini dalam Ibukota loh. Ibukota Indonesia itu mestinya polisi yang tersebut terbaik dalam Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau dalam Ibukota seperti ini kita meragukan dalam tempat bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya dikarenakan kepolisian itu adalah milik kita yang dimaksud akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun meminta penduduk untuk berani melaporkan kasus-kasus mirip demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, serta penduduk berhak memberikan masukan dan juga memperkuat lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan juga terima kasih lah terhadap pihak korban yang mana diperas atau yang mana memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






