Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki tindakan hukum pagar laut di dalam Daerah Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya ungkapkan bahwa ketika mulainya pemberitaan di dalam awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, hari terakhir pekan (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menciptakan informasi, di dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa jumlah kementerian seperti Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengakumulasi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik merupakan pemalsuan kemudian lainnya yang dimaksud menjadi dasar pada proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang mana kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu sebagai pemalsuan kemudian sebagainya ini yang menjadi dasar kami di proses penyelidikan,” katanya.






