KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Korporasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro individu karyawan swasta sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen di dalam PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat pada penanaman modal PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindakan pidana korupsi terkait kegiatan penanaman modal PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilaksanakan di dalam Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang mana terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen di dalam PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan usaha terperiksa dengan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen pada PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam tindakan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dijalankan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh kelompok penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terperiksa dengan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk Tersangka ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di tempat Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






