Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup dengan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang digunakan selama ini menciptakan gaduh penduduk dan juga Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah dan juga pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax lantaran implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang digunakan lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang dimaksud masih terus disempurnakan agar tidaklah mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di konferensi pers usai RDP, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang mana digunakan tiada akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak pada APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang mana paling rendah lalu mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tidak ada mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang mana diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP pada rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, meningkatkan kekuatan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala terhadap Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertoreh berhadapan dengan pertanyaan dan juga tanggapan Pimpinan serta Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI kemudian DJP Kementerian Keuangan persoalan Coretax:
1. Komisi XI DPR RI sudah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidaklah menggangu kolektivitas penerimaan pajak.






